bpkhjogja.net

You are here: PROFIL BPKH TUPOKSI BPKH XI
E-mail Print PDF

TUPOKSI

· Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKH, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/Menhut-II/2007 tanggal 6 Juli 2007 mempunyai tugas melaksanakan pemantapan kawasan hutan, penilaian perubahan status dan fungsi hutan serta penyajian data dan informasi sumberdaya hutan.

· Untuk melaksanakan tugas tersebut Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura menyelenggarakan fungsi : (1) pelaksanaan identifikasi lokasi dan potensi kawasan hutan yang akan ditunjuk; (2) pelaksanaan penataan batas dan pemetaan kawasan hutan konservasi; (3) pelaksanaan identifikasi fungsi dan penggunaan dalam rangka penatagunaan kawasan hutan; (4) penilaian hasil tata batas dalam rangka penetapan kawasan hutan lindung dan hutan produksi; (5) pelaksanaan identifikasi dan penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan; (6) pelaksanaan identifikasi pembentukan unit pengelolaan hutan konservasi serta hutan lindung dan hutan produksi lintas administrasi pemerintahan; (7) penyusunan dan penyajian data informasi sumberdaya hutan serta neraca sumberdaya hutan; (8) pengelolaan sistem informasi geografis dan perpetaan kehutanan; (9) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

· Perencanaan stratejik merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh setiap institusi pemerintah, agar mampu memberikan jawaban atas segala permasalahan dan tuntutan lingkungan yang semakin berkembang. Berdasarkan prinsip keutuhan, keterpaduan dan berkelanjutan, maka penyelenggaraan pembangunan kehutanan bidang planologi kehutanan yang dituangkan dalam Rencana Stratejik (Renstra) Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura Tahun 2010 – 2014 pada prinsipnya tetap melanjutkan Renstra Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura Tahun 2005-2009.