STRUKTUR ORGANISASI
- Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6188/Kpts-II/2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan kawasan Hutan, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/Menhut-II/2007 tanggal 6 Juli 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 tanggal 10 Juni 2002, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan adalah Jabatan Eselon III a, sedangkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pemolaan Kawasan Hutan dan Kepala Seksi Informasi Sumber Daya Hutan adalah Jabatan Esselon IV a.
- Untuk mempermudah personil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, maka dalam implementasinya Kepala Balai mengambil suatu kebijakan dengan menyusun Struktur Organisasi dalam bentuk Kelompok Kerja, dimana dengan pengaturan mekanisme kerja tersebut, karyawan sebagai ujung tombak pada Kelompok Kerja masing-masing diharapkan dapat berfungsi dan berperan dengan lebih efektif dan optimal. Masing-masing Kelompok Kerja inilah yang merupakan ruh dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura.
Secara skematis Struktur Organisasi dalam bentuk Kelompok Kerja disajikan sebagai berikut :

| < Prev |
|---|
STRUKTUR & ORGANISASI 






