
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI yang berkedudukan di Yogyakarta adalah salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, dengan wilayah kerja meliputi kawasan hutan yang berada di BPKH Wilayah XI yang berkedudukan di Yogyakarta meliputi Propinsi-propinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.. Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Departemen Kehutanan.
- Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura didirikan pada tanggal 10 Juni 2002 ( SK Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 ).
- Pada awal berdiri, kegiatan operasional Balai memanfaatkan salah satu ruangan yang ada di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam D.I.Yogyakarta selama ± 4 ( empat ) bulan, yang berlokasi di Jl.Gedongkuning No.172 Yogyakarta.
- Berdasarkan persetujuan Kepala Biro Umum Departemen Kehutanan, kegiatan operasional Balai memanfaatkan rumah Yayasan Sarana Wanajaya, yang berlokasi di Jln. Argulobang No. 17 Baciro Yogyakarta.
- Pada Tahun 2007 memiliki gedung kantor sendiri di Jln. Ngeksigondo No. 58 Kotagede, yang diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara pada tanggal 30 Juli 2007.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188Kpts-II/2002, tugas pokok BPKH adalah melaksanakan pemantapan kawasan hutan, penilaian perubahan status dan fungsi hutan serta penyajian data dan informasi sumber daya hutan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, BPKH menyelenggarakan fungsi :