PERKEMBANGAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
UNTUK PEMBANGUNAN JALAN LINTAS SELATAN (JLS) PROPINSI JAWA TIMUR
Jalan Lintas Selatan (JLS) Jatim merupakan pembangunan jalan baru yang membentang sepanjang pesisir pantai selatan Jawa Timur mulai dari Kabupaten Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Lumajang, Jember, dan Banyuwangi dengan panjang keseluruhan 634,11 Km. JLS Jatim merupakan bagian dari JLS Pulau Jawa, pembangunan JLS Jatim merupakan Kesepakatan 5 Gubernur Pulau Jawa pada Bulan Pebruari 2004. Pada saat ini JLS menjadi Program Strategis Nasional dan dicanangkan Presiden RI pada Tahun 2004 di Blitar dan Status JLS ditetapkan menjadi jalan Strategis Nasional sesuai Kepmen PU 631/KPTS/M/2009.
Berdasarkan data dari Badan Perencanaan dan pembangunan daerah (BAPPEDA) Prop. Jawa Timur Proyek JLS secara keseluruhan ditaksir menelan dana Rp7,7 triliun. Pembangunan JLS merupakan salah satu Program Strategis Jatim yang bermanfaat sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi selain untuk meminimalisir kesenjangan pembangunan kawasan utara dan selatan pembangunan Jalur Lintas Selatan ini juga diproyeksikan untuk mengoptimalisasi objek wisata di kawasan selatan Prop. Jawa Timur.
Pembangunan JLS ini sebagian menggunakan kawasan hutan sepanjang ± 274, 44 Km (44%) dari total panjang jalan yang akan dibangun. Kegiatan pembangunan JLS yang menggunakan kawasan hutan dilakukan dengan prosedur penggunaan kawasan hutan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan JLS Provinsi Jawa Timur dilakukan dengan mekanisme ijin pinjam pakai kawasan hutan yang diatur dengan Permenhut Nomor P.43/Menhut-II/2008 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.
Pada saat ini proses pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan JLS Prop. Jawa Timur sampai dengan Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan. Luas kawasan hutan yang dimohon mencapai luas ± 638,962 Ha yang terdiri dari kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang dikelola Perum Perhutani Unit II Jawa Timur, luas kawasan hutan yang dimohon seperti data pada tabel berikut ini :

Sesuai dengan Permenhut Nomor P.43/Menhut-II/2008 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan berlaku selama 2 tahun. Selama waktu tersebut pihak pemohon dalam hal ini Bupati Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Blitar, Malang, Pacitan, Lumajang, Jember, dan Banyuwangi wajib memenuhi kewajiban yang ada di dalam persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Apabila dalam jangka waktu 2 tahun belum mampu memenuhi kewajiban, maka pihak pemohon wajib mengajukan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan. Sampai saat ini untuk melengkapi syarat perpanjangan persetujuan prinsip Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur telah mengkoordinir pelaksanaan evaluasi dalam rangka perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan JLS di Prop. Jawa Timur.
BPKH Wilayah XI Yogyakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Planologi Kehutanan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6188/Kpts-II/2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) jo Permenhut Nomor : P.25/Menhut-II/2007 jo Permenhut Nomor : P.13/Menhut-II/2011 mempunyai Tupoksi salah satunya dalam hal menyelenggarakan fungsi pelaksanaan penilaian penggunaan kawasan hutan. Dalam hal ini BPKH Wilayah XI Yogyakarta sebagai anggota dalam pelaksanaan evaluasi dalam rangka perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan JLS di Prop. Jawa Timur yang telah dilaksanakan pada Bulan Februari dan Maret 2011. Dengan ijin pinjam pakai kawasan hutan diharapkan kegiatan pembangunan diluar sektor kehutanan yang menggunakan kawasan hutan (Pembangunan JLS Prop. Jawa Timur) dapat terkendali, dan di sisi lain sektor kehutanan mampu mendukung dan memberikan peran dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN 





