PERKEMBANGAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
UNTUK PEMBANGUNAN JALAN LINTAS SELATAN (JLS) PROPINSI JAWA TIMUR
Jalan Lintas Selatan (JLS) Jatim merupakan pembangunan jalan baru yang membentang sepanjang pesisir pantai selatan Jawa Timur mulai dari Kabupaten Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Lumajang, Jember, dan Banyuwangi dengan panjang keseluruhan 634,11 Km. JLS Jatim merupakan bagian dari JLS Pulau Jawa, pembangunan JLS Jatim merupakan Kesepakatan 5 Gubernur Pulau Jawa pada Bulan Pebruari 2004. Pada saat ini JLS menjadi Program Strategis Nasional dan dicanangkan Presiden RI pada Tahun 2004 di Blitar dan Status JLS ditetapkan menjadi jalan Strategis Nasional sesuai Kepmen PU 631/KPTS/M/2009.
Berdasarkan data dari Badan Perencanaan dan pembangunan daerah (BAPPEDA) Prop. Jawa Timur Proyek JLS secara keseluruhan ditaksir menelan dana Rp7,7 triliun. Pembangunan JLS merupakan salah satu Program Strategis Jatim yang bermanfaat sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi selain untuk meminimalisir kesenjangan pembangunan kawasan utara dan selatan pembangunan Jalur Lintas Selatan ini juga diproyeksikan untuk mengoptimalisasi objek wisata di kawasan selatan Prop. Jawa Timur.
PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN 






