bpkhjogja.net

You are here: PEMOLAAN KAWASAN HUTAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Print PDF

PERKEMBANGAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

UNTUK PEMBANGUNAN JALAN LINTAS SELATAN (JLS) PROPINSI JAWA TIMUR

Jalan Lintas Selatan (JLS) Jatim merupakan pembangunan jalan baru yang membentang sepanjang pesisir pantai selatan Jawa Timur mulai dari Kabupaten Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Lumajang, Jember, dan Banyuwangi dengan panjang keseluruhan 634,11 Km. JLS Jatim merupakan bagian dari JLS Pulau Jawa, pembangunan JLS Jatim merupakan Kesepakatan 5 Gubernur Pulau Jawa pada Bulan Pebruari 2004. Pada saat ini JLS menjadi Program Strategis Nasional dan dicanangkan Presiden RI pada Tahun 2004 di Blitar dan Status JLS ditetapkan menjadi jalan Strategis Nasional sesuai Kepmen PU 631/KPTS/M/2009.

Berdasarkan data dari Badan Perencanaan dan pembangunan daerah (BAPPEDA) Prop. Jawa Timur Proyek JLS secara keseluruhan ditaksir menelan dana Rp7,7 triliun. Pembangunan JLS merupakan salah satu Program Strategis Jatim yang bermanfaat sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi selain untuk meminimalisir kesenjangan pembangunan kawasan utara dan selatan pembangunan Jalur Lintas Selatan ini juga diproyeksikan untuk mengoptimalisasi objek wisata di kawasan selatan Prop. Jawa Timur.

Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Print PDF

Penatagunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.

Tujuannya adalah untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Pemenuhan kegiatan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari pihak ketiga (dinas Kehutanan Provinsi) yang sudah dilaksanakan oleh BPKH Wilayah XI adalah :

  1. Pembahasan permohonan izin PPKH
  2. Peninjauan & Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan, izin penggunaan Kawasan Hutan
  3. Peninjauan & Pemeriksaan calon lahan kompensasi
  4. Pengukuran Kawasan Hutan yg dimohon
  5. Pengukuran calon lahan kompensasi
  6. Penandatanganan BATB lahan kompensasi
  7. Clear & clean calon lahan kompensasi
  8. Serah terima lahan kompensasi
  9. Monitoring/ Evaluasi PPKH

Skema Pinjam Pakai

Print PDF

Skema Pinjam Pakai