bpkhjogja.net

You are here: PEMOLAAN KAWASAN HUTAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)
E-mail Print PDF

KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN

Kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh BPKH Wilayah XI adalah :

A. Identifikasi Data SDH, Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pengelola Propinsi DI Yogyakarta

Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi data sumberdaya hutan, sosial ekonomi dan kebijakan pengelola Kesatuan Pengelolaan Hutan di Provinsi DI Yogyakarta serta untuk memantau kondisi dan permasalahan pada lokasi Kesatuan Pengelolaan Hutan di Provinsi DI Yogyakarta sebagai masukan tindak lanjut rencana pengelolaannya.

B. Review Penataan Wilayah KPH Provinsi DIY

Maksud melaksanakan review penataan kawasan hutan di Provinsi DIY adalah untuk mewujudkan tatanan pengelolaan hutan secara efisien dan lestari, melalui pembentukan unit-unit pengelolaan hutan tingkat tapak, dan membentuk lembaga pengelola yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengurusan hutan mencakup penyelenggaraan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan dan pengawasan.

Adapun tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah :

1. Mengetahui dan menganalisis semua data dasar mengenai kawasan hutan negara yang ada di seluruh DIY.

2. Menganalisis tata ruang kawasan hutan dan potensi kawasan hutan lainnya yang mungkin dikembangkan,

3. Membuat arahan terbentuknya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Provinsi DIY

4. Menganalisis organisasi KPH di tingkat tapak dan dinamika kelembagaan KPH di era otonomi

C. Penyusunan Rencana Pengelolaan KPH

Penyusunan rencana pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di lingkup wilayah hutan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah bagi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, pelaku usaha, lembaga profesi, yang memuat strategi dan arah kebijakan dalam pengelolaan KPH. Tujuan penyusunan rencana pengelolaan KPH Yogyakarta adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan kehutanan dalam wadah KPH yang secara garis besar diawali melalui pembentukan Bagian Hutan, pengelolaan hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat.