Dalam rangka pemantauan sumber daya hutan (SDH) untuk mendukung kebijakan prioritas Departeman Kehutanan. Departemen Kehutanan melaksanakan penafsiran citra resolusi sedang seluruh Indonesia setiap tiga tahun. Kegiatan penafsiran dilakukan oleh Pusat Inventarisasi dan Perpetaan Hutan bersama UPT (Unit Pelaksana Teknis) Badan Planologi Kehutanan yang ada di seluruh Indonesia, yaitu Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Penafsiran Citra tersebut menghasilkan informasi tentang penutupan lahan, sebagai dasar dalam perhitungan tingkat deforestasi dan pemetaan sebaran lokasi areal yang mengalami deforestasi. Informasi tersebut diperlukan dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan hutan lestari.
Untuk keseragaman, konsistensi dan akurasi dalam penafsiran citra resolusi sedang, dipandang perlu untuk menyusun standar kelas-kelas penutupan lahan/hutan yang baku, khususnya untuk kepentingan Departemen Kehutanan. Hasil penafsiran citra yang dilakukan Departemen Kehutanan disajikan dalam bentuk peta penutupan lahan yang terdiri dari kelas penutupan lahan hutan dan kelas penutupan lahan bukan hutan. Dengan pembakuan kelas penutupan lahan maka pengguna, instansi terkait dan para pihak lainnya akan mempunyai pemahaman yang sama terhadap kelas-kelas penutupan lahan yang digunakan sehingga akan memudahkan dalam tukar menukar (sharing/exchange) informasi penutupan lahan antar instansi di pusat maupun di daerah.
PEMATAUAN SUMBERDAYA HUTAN 






